Login Member
Username:
Password :
Agenda
19 December 2024
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Pengurus Komite

  • Ketua: Maslekat
  • Sekretrais : Waidah
  • Bendahara : Agung Ardani

Tugas dan Kewajiban Komite Sekolah

  1. Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
  2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  4. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
  5. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: - kebijakan dan program sekolah, RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  6. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  7. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  8. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.

Fungsi Komite Sekolah

Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Peran Komite Sekolah

Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah :

  1. Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan

Uraian Tugas Komite sekolah

Ketua Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah.

  1. Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan aspirasi dan kepentingan anggota komite dan masyarakat terkait dengan kebijakan pendidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang.

Sekretaris

  1. Bertanggung jawab terhadap pembuatan, pendistribusian, pengarsipan surat menyurat baik untuk kepentingan internal komite sekolah maupun eksternal.
  2. Bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kelengkapan alat-alat administrasi yang diperlukan oleh komite sekolah.
  3. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekretariat komite sekolah demi kelancaran organisasi dan pelayanan publik.
  4. Bersama-sama ketua dan ketua bidang menyusun laporan penyelenggaraan komite baik laporan akhir semester maupun laporan akhir tahun.
  5. Membuat notulen pada setiap rapat baik rapat terbatas, rapat paripurna, maupun rapat luar biasa.

Bendahara

  1. Menerima dan membukukan sumbangan baik yang berasal dari orang tua maupun pihak lain ke dalam kas komite sekolah.
  2. Dengan persetujuan ketua komite sekolah dan/atau kepala sekolah mengeluarkan dan membukukan keuangan ke dalam kas komite sekolah.
  3. Membuat laporan secara periodik baik laporan bulanan, akhir semester, akhir tahun, maupun laporan keuangan lain yang dianggap perlu oleh komite sekolah maupun pihak sekolah.

Bidang Pembangunan dan Sarana Prasarana

  1. Bersama-sama dengan komponen sekolah melakukan analisis kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan baik terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun tidak.
  2. Menelaah dan meneliti analisis pembiayaan yang diajukan oleh sekolah dalam rangka pengadaan sarana prasarana dan pembangunan fisik yang didanai komite sekolah.
  3. Bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, baik yang dilakukan oleh sekolah dan/atau komite sekolah yang pendanaannya melibatkan komite sekolah.
  4. Bersama-sama Bidang Penggalangan Dana dan Bidang Komunikasi Publik secara aktif mengkomunikasikan kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh sekolah kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk membantu pengadaan sarana prasarana tersebut.

Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan

  1. Melakukan penelitian terhadap arah pengembangan pendidikan baik secara lokal, regional, nasional, maupun internasional yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengembangan pendidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang.
  2. Bersama-sama pihak sekolah memetakan potensi orang tua / wali murid berdasarkan taraf ekonomi dan pendidikan yang dapat digunakan sebagai pijakan pengambilan keputuasan baik oleh sekolah dan/atau komite sekolah terkait dengan besarnya partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung proses pendidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang.
  3. Bersama-sama pihak sekolah memetakan potensi siswa yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan jenis dan sistem pembelajaran yang dapat memaksimalkan potensi siswa tersebut.
  4. Bersama-sama pihak sekolah memetakan potensi dan kekurangan guru yang nantinya digunakan sebagai pijakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi guru untuk memenuhi kriteria tenaga kependidikan yang diinginkan.
  5. Bersama-sama pihak sekolah mengamati kebutuhan, jenis dan jumlah pegawai yang akan mendukung proses belajar mengajar sehingga tercapai sebuah pelayanan pendidikan yang prima.

Bidang Jaringan Kerjasama

  1. Secara aktif melakukan komunikasi dalam rangka menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga pendidikan lain guna pengembangan sistem dan tenaga kependidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang.
  2. Secara aktif melakukan komunikasi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam rangka menjalin kerjasama untuk pengembangan pendidikan vokasional, on the job training, kunjungan industri, dll.

Bidang Pengelolaan Dana Masyarakat

  1. Bersama-sama bendahara komite sekolah mencari terobosan-terobosan baru dalam rangka menggalang dana baik dari masyarakat, lembaga pemerintahan maupun swasta, dunia industri, lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Bidang Penggalian Sumber daya Sekolah

  1. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan keberadaan komite sekolah dan program-programnya kepada masyarakat dalam rangka mencari dukungan dan mengeliminasi adanya persepsi yang tidak benar tentang komite sekolah.
  2. Bersama-sama dengan bidang-bidang yang lain mengkomunikasikan keberadaan SMK Sjakhyakirti Palembang kepada pihak-pihak lain dalam rangka mencari dukungan dan berkenaan dengan sistem pendidikan, sarana prasarana pendidikan, maupun hal-hal lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proses pendidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang.

Tata Tertib Komite Sekolah

  1. Pengurus Komite Sekolah secara bergiliran melaksanakan tugas sebagai piket komite sekolah;
  2. Setiap pengurus Komite Sekolah yang bertugas sebagai piket komite sekolah diwajibkan untuk mengisi daftar hadir piket;
  3. Berpakaian rapih dan sopan ketika berada dilingkungan sekolah;
  4. Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah;
  5. Memberikan informasi yang diberikan oleh sekolah;
  6. Menjaga amanah dan membantu mewujudkan harapan orang tua siswa yang telah mempercayakan putera/puterinya untuk mendapatkan pendidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang;
  7. Membantu dan berperan aktif dalam pengadaan sarana dan prasarana guna perkembangan pendidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang;
  8. Berperan aktif dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan sekolah serta iklim kekeluargaan antar warga sekolah.
  9. Saling tukar informasi secara kontinyu antara Komite Sekolah dengan sekolah mengenai perkembangan pendidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang
  10. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Sekolah di dalam hak perencanaan/pelaksanaan program maupun pemecahan masalah sekolah dengan program penyelenggaraan pendidikan di SMK Sjakhyakirti Palembang berjalan sesuai yang diharapkan
  11. Diskusi untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalah yang berhubungan dengan pengembangan pendidikan,norma, etika, dan budi pekerti.